Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan:
a. mewujudkan pendidikan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional dengan perguruan tinggi umum dan keagamaan;
b. mewujudkan integrasi keilmuan Program Studi keagamaan dan umum dalam hal pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. mewujudkan sistem pendidikan dalam mengembangkan dan memberdayakan masyarakat menuju tatanan masyarakat yang maju, demokratis, dan berkeadilan;
d. mewujudkan pengembangan kemitraan dengan pemerintah, industri, organisasi sosial kemasyarakatan, dan komunitas lokal, baik berskala nasional atau internasional;
e. mewujudkan kapasitas Warga Kampus agar mendapatkan pengetahuan dan keterampilan terbarukan serta penguatan moderasi beragama;
f. mewujudkan lulusan yang menjawab kebutuhan industri, pasar kerja, dan penciptaan lapangan kerja; dan
g. mewujudkan Universitas bereputasi nasional dan internasional.
Koreksi Anda
