Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan: a. mewujudkan pendidikan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional dengan perguruan tinggi umum dan keagamaan; b. mewujudkan integrasi keilmuan Program Studi keagamaan dan umum dalam hal pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. mewujudkan sistem pendidikan dalam mengembangkan dan memberdayakan masyarakat menuju tatanan masyarakat yang maju, demokratis, dan berkeadilan; d. mewujudkan pengembangan kemitraan dengan pemerintah, industri, organisasi sosial kemasyarakatan, dan komunitas lokal, baik berskala nasional atau internasional; e. mewujudkan kapasitas Warga Kampus agar mendapatkan pengetahuan dan keterampilan terbarukan serta penguatan moderasi beragama; f. mewujudkan lulusan yang menjawab kebutuhan industri, pasar kerja, dan penciptaan lapangan kerja; dan g. mewujudkan Universitas bereputasi nasional dan internasional.
Koreksi Anda