Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan sistem pendidikan yang mampu melahirkan pemikir yang kritis, kreatif, inovatif, berakhlakul karimah, dan religius;
b. mengembangkan dan menerapkan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara inovatif berbasis pada teknologi hijau;
c. mengembangkan pendidikan tinggi yang kompetitif, transformatif, dan unggul dalam kapasitas dan tata kelola;
d. meningkatkan sistem pendidikan yang memadai untuk kepentingan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berwawasan inklusif dan partisipatif;
e. mengembangkan kemitraan dengan pemerintah, industri, organisasi sosial kemasyarakatan, dan komunitas lokal baik berskala nasional atau internasional;
f. mengembangkan program penguatan kapasitas bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan agar mendapatkan pengetahuan dan keterampilan terbarukan serta penguatan moderasi beragama;
dan
g. menghasilkan lulusan yang menjawab kebutuhan industri, pasar kerja, dan penciptaan lapangan kerja.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
