Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 248) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1597), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: