Pasal I
Ketentuan ayat (2) Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 120) diubah, sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 16 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.