Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yang selanjutnya disebut Biro AUAK mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, perencanaan, www.djpp.kemenkumham.go.id
keuangan, organisasi, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
(2) Biro AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
e. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, kerjasama dan kelembagaan; dan
f. penyiapan pelaporan Institut.
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terdiri dari:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Perencanaan;
c. Bagian Keuangan dan Akuntansi;
d. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum;
e. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
f. Bagian Kerjasama dan Kelembagaan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara;
dan
c. pelaksanaan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Barang Milik Negara; dan
d. Subbagian Dokumentasi, Publikasi, dan Kehumasan.
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan.
(2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerumahtanggaan.
(3) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
(4) Subbagian Dokumentasi, Publikasi, dan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan hubungan masyarakat.
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, serta pelaporan kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan dan anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Data dan Informasi; dan
b. Subbagian Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran.
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan dan anggaran.
(2) Subbagian Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan program dan anggaran.
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c mempunyai tugas melaksanakan anggaran, perbendaharaan, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), akuntansi badan layanan umum (BLU), dan pelaporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran;
b. pelaksanaan perbendaharaan.
c. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN;
d. pelaksanaan akuntansi BLU; dan
e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; dan
b. Subbagian Verifikasi, Akuntansi, SIMAK BMN, dan Pelaporan Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melaksanakan anggaran dan perbendaharaan.
(2) Subbagian verifikasi Akuntansi, SIMAK BMN, dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melaksanakan verifikasi, akuntansi instansi, SIMAK BMN, akuntansi BLU, dan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan peraturan perundang- undangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Hukum.
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, dan evaluasi kinerja serta pelaporan.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment, pengembangan, dan kesejehteraan pegawai di lingkungan Institut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan perundang- undangan, memberikan pertimbangan dan bantuan hukum.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; dan
c. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e terdiri dari:
a. Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Akademik; dan
c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
(1) Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan layanan akademik.
(3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, dan pemberdayaan alumni.
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f mempunyai tugas melaksanakan administrasi kerjasama, pengembangan kelembagaan, dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Kerja sama dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerjasama;
b. pengembangan kelembagaan; dan
c. pelaksanaan administrasi pembinaan PTAIS.
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f terdiri dari:
a. Subbagian Kerjasama;
b. Subbagian Pengembangan Lembaga; dan
c. Subbagian Pembinaan PTAIS.
(1) Subbagian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan melakukan administrasi kerjasama dengan perguruan tinggi dan instansi lain.
(2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan lembaga dan kerjasama.
(3) Subbagian Pembinaan PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.