Pasal 1
(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh yang selanjutnya disebut STAIN GPA merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan Kementerian Agama, dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Pembinaan STAIN GPA secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.