Pasal 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang selanjutnya disingkat UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
(2) UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis administratif dibina
oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan dan secara teknis fungsional dibina oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan sesuai dengan bidang tugas.
(3) UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala.