Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan secara terintegrasi.
2. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
3. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah PTK yang menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan atau program pendidikan sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru.
4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SNPT adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar nasional penelitian, dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat.
5. Standar Pendidikan Guru yang selanjutnya disingkat SPG adalah kriteria minimal program sarjana pendidikan dan program pendidikan profesi guru.
6. Standar LPTK yang selanjutnya disingkat SLPTK adalah ketentuan minimal yang harus dipenuhi oleh PTK dalam penyelenggaraan program pendidikan sarjana pendidikan atau program pendidikan sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru.
7. Program Pendidikan Sarjana Pendidikan yang selanjutnya disebut Program PSP adalah program pendidikan akademik yang diselenggarakan oleh PTK untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang setara dengan level 6 (enam) dalam kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
8. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah pendidikan profesi guru yang setara dengan level 7 (tujuh) dalam kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
9. Program PPG dalam Jabatan adalah Program PPG yang merupakan jenjang pendidikan tinggi setelah Program PSP bagi mereka yang sudah berstatus dan bertugas sebagai guru.
10. Program PPG Prajabatan adalah Program PPG yang merupakan jenjang pendidikan tinggi setelah Program
PSP bagi mereka yang belum berstatus dan bertugas sebagai guru.
11. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia INDONESIA yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
12. Pengenalan Lapangan Pendidikan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan dan kegiatan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program PSP untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di madrasah/sekolah.
13. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan mahasiswa Program PPG untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di madrasah/sekolah.
14. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, dan/atau pendidikan profesi.
15. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
16. Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
17. Rencana Pembelajaran Semester yang selanjutnya disingkat RPS adalah rencana pembelajaran yang dibuat oleh dosen secara mandiri atau kolektif pada Program PSP dan Program PPG untuk 1 (satu) mata kuliah dalam 1 (satu) semester yang mencakup rencana pembelajaran, materi ajar, rencana tugas terstruktur,
rencana tugas mandiri, rencana tugas praktik/praktikum, dan lembar kerja mahasiswa.
18. Pendidik Profesional adalah orang yang memiliki keahlian khusus di bidang pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan profesi dan mengabdi terhadap profesinya.
19. Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
20. Dosen adalah Pendidik Profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
21. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
22. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru dan Dosen sebagai Pendidik Profesional.
23. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
24. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
25. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
26. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi pada Kementerian.
(1) Untuk menyelenggarakan Program PSP atau Program PSP dan Program PPG, LPTK harus memenuhi SNPT, SPG, dan SLPTK.
(2) SLPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi standar:
a. pengelolaan kelembagaan;
b. penyelenggaraan Program Studi;
c. penerimaan calon mahasiswa;
d. Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian;
e. Dosen dan tenaga kependidikan;
f. sarana dan prasarana; dan
g. penjaminan mutu.