Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang selanjutnya disebut Universitas adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Universitas adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur Pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
7. Dewan Pengawas adalah organ Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU.
8. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
9. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
10. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disingkat RBA BLU adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran BLU.
11. Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen rencara lima tahunan yang disusun mengacu kepada rencana strategis Kementerian Agama.
12. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
13. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
14. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
15. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
16. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
17. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
18. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
19. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
20. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan.
21. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
22. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas di bawah lembaga.
23. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya di sebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
24. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
25. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi pada Universitas.
26. Alumni adalah lulusan dari Universitas.
27. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan Mahasiswa Universitas.
28. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas.
29. Warga Kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas.
30. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
31. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
(1) Busana akademik di lingkungan Universitas terdiri atas toga jabatan, toga wisudawan, dan jasalmamater.
(2) Toga jabatan adalah jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan dikenakan pada upacara-upacara akademik.
(4) Toga jabatan terbuat dari bahan/kain wol polos yang berwarna hitam (C = 0, M = 0, Y = 0, K = 100), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan.
Pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru berwarna hitam (C = 0, M = 0, Y = 0, K = 100).
selebar kurang lebih 12 cm. Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi). Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bludru dengan warna: hijau tua (C = 100, M= 0, Y= 100, K= 40) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, kuning emas (C= 0, M=20, Y=100, K= 0) untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing fakultas dan program pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (C = 0, M = 0, Y = 0, K = 100) berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga (warna universitas, fakultas, dan lain-lain);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas
dari logam tipis berwarna kuning emas (C = 0, M = 17, Y = 94, K = 0) ;
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna kuning emas (C = 0, M = 17, Y = 94, K = 0);
d. kalung jabatan Guru Besar terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna lambang fakultasnya;
e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm berwarna kuning emas (C = 0, M = 17, Y = 94, K = 0);
(6) Toga wisudawan meruapakan jubah yang dikenakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan yang telah menyelesaikan studi di lingkungan Universitas baik Program Sarjana (S1), Program Magister (S2), Program Doktor (S3), maupun Program Profesi.
(7) Toga wisudawan terbuat dari kain berwarna hitam (C = 0, M = 0, Y = 0, K = 100), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata, adanya lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga.
Tampak (bagian) belakang toga wisudawan berbeda pada lebar toga antara jenjang studi: Sarjana (S1) persegi empat, Magister (S2) segi tiga pendek, Program Doktor (S3) segitiga panjang (55 cm), dan Program Profesi berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga bagi wisudawan berupa topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan. Hiasan kuncir wisudawan berwarna hitam (C = 0, M = 0, Y = 0, K = 100).
(9) Jas almamater Mahasiswa Universitas berwarna biru tua (C=95, M=80, Y=0, B=0), pada dada bagian kiri terdapat lambang Universitas.
(10) Busana resmi sivitas akademika harus memenuhi persyaratan nilai-nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan nilai- nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.