Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 45 Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1380) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.