Pasal I
Mengubah Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dengan menambah ketentuan baru sebagai berikut:
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB IX A dan Pasal 61 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB IX A ESELONISASI Pasal 61 A
(1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.