Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 414 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 huruf d ditambah dengan ketentuan angka 10, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
UIN Jakarta terdiri dari:
a. Dewan Penyantun;
b. Rektor dan Pembantu Rektor
c. Senat Universitas;
d. Fakultas:
1) Ilmu Tarbiyah dan Keguruan;
2) Adab dan Humaniora;
3) Ushuluddin dan Filsafat;
4) Syari’ah dan Hukum;
5) Dakwah dan Komunikasi;
6) Dirasat Islamiyah;
7) Psikologi;
8) Ekonomi dan Ilmu Sosial;
9) Sains dan Teknologi; dan 10) Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.
e. Program Pascasarjana;
f. Lembaga Penelitian;
g. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat;
h. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
i. Biro Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi;
j. Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan
k. Unit Pelaksana Teknis:
1) Perpustakaan; dan 2) Pusat Bahasa dan Budaya.
2. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :