Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan terdaftar Nazhir dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak rapat pleno selesai dilaksanakan. (2) BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak rapat pleno selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda