Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal bersama BWI melakukan rapat pleno untuk membahas hasil pemeriksaan keabsahan dokumen dan uji kelayakan kompetensi. (2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan pendaftaran Nazhir.
Koreksi Anda