Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Teks Saat Ini
(1) BWI melakukan uji kelayakan kompetensi terhadap pemohon.
(2) Uji kelayakan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian kapasitas, integritas, dan rekam jejak calon Nazhir; dan
b. penilaian aspek kelembagaan, tata kelola, dan rencana pengelolaan wakaf.
(3) Dalam hal diperlukan, BWI dapat melakukan visitasi lapangan.
(4) Dalam hal hasil uji kelayakan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak layak, permohonan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan.
(5) Hasil uji kelayakan kompetensi disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
