Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak absah, permohonan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan dinyatakan absah, tim menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda