Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin badan hukum mengajukan permohonan pendaftaran Nazhir kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga badan hukum;
b. keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum;
c. daftar dan identitas Nazhir yang melaksanakan tugas di bidang administrasi, pengelolaan dan pengembangan, pengawasan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf paling sedikit 1 (satu) orang di setiap bidang;
d. sertifikat SKKNI di bidang pengelola wakaf paling sedikit 3 (tiga) orang;
e. surat rekomendasi dari BWI kabupaten/kota;
f. surat pernyataan bersedia memberitahukan kepada Menteri dan BWI tentang perubahan domisili kantor operasional;
g. melampirkan ikhtisar perencanaan program penerimaan, pengelolaan dan pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf yang memuat keterangan mengenai:
1. nama program;
2. sumber dana program;
3. lokasi program;
4. jumlah Wakif;
5. jumlah dana wakaf yang akan dikelola, dikembangkan, dan peruntukannya; dan
6. kategori dan jumlah Mauquf alaih.
h. surat pernyataan melakukan penerimaan, pengelolaan, dan pengembangan Wakaf Uang sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan;
i. surat pernyataan kesediaan diaudit secara berkala oleh lembaga audit independen;
j. surat pernyataan kesediaan kerja sama dengan LKS penerima Wakaf Uang;
k. surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi pembina, pengawas, pengurus, atau pelaksana Nazhir lainnya;
l. surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak terafiliasi dengan organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang;
m. surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pengelolaan dan pengembangan Wakaf Uang secara berkala;
n. surat pernyataan kesediaan mempublikasikan laporan pengelolaan wakaf melalui media elektronik;
o. surat pernyataan kesediaan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, BWI perwakilan, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf;
p. surat pernyataan mengenai kekayaan yang terpisah dari harta benda wakaf untuk operasional Nazhir; dan
q. surat pernyataan dan lampiran bukti memiliki dana operasional paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Kepala KUA melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, Kepala KUA memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi.
(5) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Kepala KUA menyampaikan dokumen permohonan pendaftaran kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan BWI kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda
