Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Teks Saat Ini
Pengawasan melalui pemeriksaan administratif dan/atau peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi:
a. pengelolaan administrasi dan keuangan Wakaf Uang;
b. tata kelola produk LKS penerima Wakaf Uang; dan
c. kesesuaian pengelolaan dengan prinsip syariah.
Koreksi Anda
