Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap LKS penerima Wakaf Uang dilaksanakan oleh Kementerian dan OJK sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan terhadap LKS penerima Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan/atau peninjauan lapangan. (3) Pengawasan terhadap LKS penerima Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan. (4) Pengawasan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh direktorat yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan wakaf.
Koreksi Anda