Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat LKS penerima Wakaf Uang menerbitkan AIW yang paling sedikit memuat informasi mengenai: a. nama dan identitas Wakif; b. nama dan identitas Nazhir; c. nama dan identitas saksi; d. data dan keterangan harta benda wakaf; e. peruntukan harta benda wakaf; dan f. jangka waktu wakaf. (2) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat informasi lain yang relevan sesuai dengan perkembangan produk Wakaf Uang. (3) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wakif dengan tembusan kepada Nazhir. (4) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk digital yang diterbitkan langsung melalui Layanan Digital yang bekerja sama atau disediakan oleh LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir. (5) Dalam hal Wakif melaksanakan wakaf melalui Layanan Digital dan meminta bukti fisik AIW, LKS penerima Wakaf Uang dapat menerbitkan dokumen AIW pada kantor pusat dan seluruh kantor cabang. (6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat ditunjuk oleh LKS penerima Wakaf Uang. (7) Bentuk, kodefikasi, dan spesifikasi formulir AIW ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda