Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ikrar Wakaf secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilaksanakan melalui Layanan Digital dengan melampirkan bukti pemberitahuan peristiwa wakaf. (2) Bukti pemberitahuan peristiwa wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bukti pelaksanaan wakaf.
Koreksi Anda