Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Teks Saat Ini
(1) Nazhir berbentuk badan hukum.
(2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
b. badan hukum INDONESIA yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
Koreksi Anda
