Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan LKS penerima Wakaf Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki legalitas sebagai badan hukum; b. memiliki kantor operasional di wilayah Republik INDONESIA; c. bergerak di bidang keuangan syariah; d. memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah). e. memiliki sertifikat SKKNI bidang pengelolaan wakaf minimal 2 (dua) orang; f. memiliki bukti kerja sama dengan Nazhir; g. memiliki rencana kerja penerimaan Wakaf Uang; h. memiliki kesiapan operasional Wakaf Uang; i. memiliki daftar sumber daya manusia dalam administrasi Wakaf Uang, calon PPAIW, dan struktur kepengurusan LKS penerima Wakaf Uang; dan j. memiliki surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan BWI maupun BWI perwakilan.
Koreksi Anda