Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Teks Saat Ini
Penetapan LKS penerima Wakaf Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki legalitas sebagai badan hukum;
b. memiliki kantor operasional di wilayah Republik INDONESIA;
c. bergerak di bidang keuangan syariah;
d. memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah).
e. memiliki sertifikat SKKNI bidang pengelolaan wakaf minimal 2 (dua) orang;
f. memiliki bukti kerja sama dengan Nazhir;
g. memiliki rencana kerja penerimaan Wakaf Uang;
h. memiliki kesiapan operasional Wakaf Uang;
i. memiliki daftar sumber daya manusia dalam administrasi Wakaf Uang, calon PPAIW, dan struktur kepengurusan LKS penerima Wakaf Uang; dan
j. memiliki surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan BWI maupun BWI perwakilan.
Koreksi Anda
