Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN LKS penerima Wakaf Uang atas dasar saran dan pertimbangan dari BWI.
(2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk rekomendasi.
(3) BWI memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat pertimbangan dari OJK.
Koreksi Anda
