Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKS penerima Wakaf Uang mempunyai tugas: a. mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS penerima Wakaf Uang; b. menyediakan blangko SWU; c. menerima secara tunai Wakaf Uang dari Wakif atas nama Nazhir; d. menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif; e. menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif; f. menerbitkan SWU serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif; dan g. mendaftarkan Wakaf Uang kepada Menteri atas nama Nazhir. (2) Selain menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, LKS penerima Wakaf Uang dapat menempatkan uang wakaf ke dalam rekening simpanan dalam bentuk akad lain. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKS penerima Wakaf Uang: a. menerima Wakaf Uang atas nama Wakif yang diikat dengan AIW untuk jenis Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu; b. mencatat pengembalian Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh Nazhir kepada Wakif atau ahli waris/penerus; dan c. menyampaikan laporan penerbitan program Wakaf Uang dan laporan realisasi program Wakaf Uang kepada Menteri dengan tembusan kepada OJK.
Koreksi Anda