Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Wakaf Uang yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang, tetap dinyatakan sah dan berlaku.
Koreksi Anda
