Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LKS penerima Wakaf Uang yang diberhentikan sementara atau dicabut penetapan dengan kondisi sedang mengelola harta benda wakaf dikategorikan menjadi wakaf terlantar.
(2) Dalam hal Nazhir yang diberhentikan sementara atau dicabut surat keterangan terdaftar dengan kondisi sedang mengelola harta benda wakaf dikategorikan menjadi wakaf terlantar.
(3) Wakaf terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dialihkan pengelolaan dan pengembangannya kepada Nazhir yang ditunjuk oleh BWI.
Koreksi Anda
