Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan tahapan: a. sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari; b. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir masih melakukan pelanggaran administratif, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara; c. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, LKS penerima Wakaf Uang masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi administratif berupa pencabutan penetapan; dan d. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Nazhir masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi peringatan terhadap pelanggaran administratif dan rekomendasi perbaikan. (3) Dalam hal LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir dilarang melakukan penerimaan dan pengelolaan Wakaf Uang. (4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara akan dipulihkan apabila LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dikenakan apabila LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir tidak melaksanakan rekomendasi perbaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rekomendasi perbaikan disampaikan.
Koreksi Anda