Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam memberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) berdasarkan tindak lanjut atas: a. hasil pengawasan; dan/atau b. pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda