Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Teks Saat Ini
(1) LKS penerima Wakaf Uang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
(2) Nazhir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 ayat
(8), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara; dan
c. pencabutan penetapan LKS penerima Wakaf Uang atau pencabutan surat keterangan terdaftar.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
