Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKS penerima Wakaf Uang wajib menyampaikan laporan Wakaf Uang secara tertulis. (2) Penyampaikan laporan Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan. (3) LKS penerima Wakaf Uang wajib menyampaikan laporan Wakaf Uang secara tertulis setiap akhir tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada BWI dan OJK. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar Wakif; b. daftar Nazhir yang bekerja sama dalam mengelola Wakaf Uang beserta dokumen kerja sama; c. daftar Layanan Digital yang bekerja sama dalam penerimaan Wakaf Uang; d. daftar AIW yang diterbitkan; e. jumlah total penerimaan, pengelolaan, dan pengembangan Wakaf Uang; f. daftar program atau proyek Wakaf Uang; g. jumlah nilai bagi hasil pengelolaan Wakaf Uang; dan h. informasi lainnya. (5) Laporan wakaf periode akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup transaksi tahun berjalan dan total posisi Wakaf Uang tahun sebelumnya. (6) Laporan Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tahun buku berakhir.
Koreksi Anda