Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Teks Saat Ini
(1) Wakaf Uang yang dapat diwakafkan merupakan mata uang rupiah.
(2) Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah.
(3) Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui lembaga keuangan syariah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai LKS penerima Wakaf Uang.
Koreksi Anda
