Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang yang selanjutnya disebut Wakaf Uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum untuk syariah.
2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
4. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
5. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
6. Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
7. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membuat AIW.
8. Lembaga Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang keuangan Syariah.
9. Sertifikat Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat SWU adalah surat bukti yang diterbitkan oleh LKS penerima Wakaf Uang kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf Uang.
10. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Layanan Digital adalah layanan yang menggunakan pemanfaatan teknologi informasi melalui media elektronik untuk memberikan akses bagi Wakif dan/atau calon Wakif untuk melakukan setoran Wakaf Uang.
12. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
14. Badan Wakaf INDONESIA yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen yang dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
16. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Koreksi Anda
