Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Teks Saat Ini
(1) Petugas layanan nikah melakukan dokumentasi foto pelaksanaan layanan nikah di luar KUA Kecamatan yang dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Kepala KUA Kecamatan melaporkan pelaksanaan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Direktur Jenderal melalui Simkah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan setiap semester dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
