Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak berlaku bagi pernikahan massal yang dikoordinir oleh pihak sponsor atau penyandang dana.
Koreksi Anda