Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon mengajukan permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Kepala KUA Kecamatan melalui Simkah dengan melampirkan dokumen: a. asli surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa yang diketahui oleh camat sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); atau b. surat keterangan dari instansi yang berwenang mengenai terjadinya keadaan kahar sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Kepala KUA Kecamatan mengenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) setelah Pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda