Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, pejabat kuasa pengelola PNBP dapat mengenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan kahar. (3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam status keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penanggulangan bencana.
Koreksi Anda