Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diusulkan oleh Kepala Satuan Pendidikan Pesantren kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal MENETAPKAN penghentian pembayaran Tunjangan Profesi Guru berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
