Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN
Teks Saat Ini
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dihentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun;
c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai Guru;
d. mengundurkan diri sebagai Guru atas permintaan sendiri atau alih tugas dari jabatan fungsional Guru ke jabatan lain;
e. melalaikan kewajiban sebagai Guru yang dinyatakan oleh kepala Satuan Pendidikan Pesantren, kepala sekolah, atau penanggung jawab kelompok belajar;
f. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara Guru dan penyelenggara pendidikan yang dinyatakan oleh penyelenggara pendidikan;
g. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang dinyatakan oleh penyelenggara pendidikan;
h. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. tidak memenuhi beban kerja yang ditentukan; dan
j. melanggar kode etik Guru yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari Kepala Satuan Pendidikan Pesantren dan/atau penyelenggara pendidikan.
Koreksi Anda
