Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN
Teks Saat Ini
Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi Guru sebagaimana tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh nomor registrasi Guru.
Koreksi Anda
