Pasal 1
(1) Unit Percetakan Al-Qur’an yang selanjutnya disingkat UPQ merupakan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, secara teknis dan administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
(2) UPQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.