Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal mengembalikan dokumen permohonan untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal memeriksa keabsahan dokumen.
(4) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak sah, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai dengan alasan.
(5) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah, Direktur Jenderal MENETAPKAN Badan Hukum Keagamaan Katolik.
Koreksi Anda
