Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin Badan Hukum Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i mengajukan permohonan penetapan sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.
Koreksi Anda
