Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan dan usulan penetapan kepada Menteri. (3) Menteri MENETAPKAN Badan Hukum Keagamaan Katolik.
Koreksi Anda