Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin Badan Hukum Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c mengajukan permohonan registrasi sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
