Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik
Teks Saat Ini
Persyaratan penetapan Kerk en Arm Bestuur atau pengurus gereja dan amal Roma Katolik, badan, atau nama lain yang sejenis sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik meliputi:
a. keputusan pendirian; dan
b. keterangan dari kepala bidang atau pembimbing masyarakat Katolik atas nama Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
