Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik
Teks Saat Ini
Persyaratan penetapan Tarekat/Ordo/Kongregasi/KOPTARI atau nama lain yang sejenis sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik meliputi:
a. dekrit atau keputusan pendirian;
b. rekomendasi dari uskup setempat; dan
c. keterangan dari kepala bidang atau pembimbing masyarakat Katolik atas nama Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
