Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan penetapan Tarekat/Ordo/Kongregasi/KOPTARI atau nama lain yang sejenis sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik meliputi: a. dekrit atau keputusan pendirian; b. rekomendasi dari uskup setempat; dan c. keterangan dari kepala bidang atau pembimbing masyarakat Katolik atas nama Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda