Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik
Teks Saat Ini
Persyaratan penetapan Paroki dan Stasi sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik meliputi:
a. keputusan pendirian oleh uskup; dan
b. keterangan dari kepala bidang atau pembimbing masyarakat Katolik atas nama Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
