Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan penetapan Paroki dan Stasi sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik meliputi: a. keputusan pendirian oleh uskup; dan b. keterangan dari kepala bidang atau pembimbing masyarakat Katolik atas nama Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda