Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan penetapan KWI, Keuskupan Agung, dan Keuskupan sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik berupa dekrit pendirian dari kepausan.
Koreksi Anda