Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Badan Hukum Keagamaan Katolik yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diakui dan dinyatakan sah.
Koreksi Anda
