Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Badan Hukum Keagamaan Katolik yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diakui dan dinyatakan sah.
Koreksi Anda